TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam unjuk rasa gabungan yang digelar hari ini menyatakan kalangan buruh bakal mogok kerja jika pemerintah tak mengabulkan tuntutan mereka. Dua juta buruh itu berasal dari 60 federasi serikat pekerja nasional yang bekerja di 100 pabrik.
Salah satu tuntutan yang disuarakan para buruh adalah revisi Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2021. Tuntutan itu tak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
"Kami bisa melakukan dua juta buruh setop produksi. Semua akan rugi, ekonomi akan lumpuh," ujar Said, dalam unjuk rasa gabungan, Rabu, 8 Agustus 2021. "Kami tidak akan melakukan itu bilamana pemerintah sungguh-sungguh menjalankan keputusan MK dan SK Gubernur."
Ia menyebutkan demonstrasi para buruh akan terus meningkat jika pemerintah tidak menjalankan keputusan MK. Sebelumnya Omnibus Law Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK pun memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan.
Lebih jauh, kata Said, mogok nasional menjadi pilihan tak terelakkan bilamana dalam proses menuju paling lama dua tahun dari awal pembentukan UU Cipta Kerja yang baru ini tetap mengabaikan partisipasi publik.